SOAL-SOAL STAN: Oktober 2010

Sabtu, 16 Oktober 2010

CPNS BPOM

P E N G U M U M A N
Nomor : KP.02.02.242.10.10.8558
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI TAHUN 2010


Badan Pengawas Obat dan Makanan RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)Badan POM RI Tahun 2010 untuk ditempatkan pada Badan POM RI Pusat dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia (daftar formasi terlampir).

A. PERSYARATAN PELAMAR

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Usia per tanggal 1 Desember 2010 :
i. Pendidikan D3 paling tinggi 24 tahun (lahir setelah 30 November 1986).
ii. Pendidikan S1 paling tinggi 26 tahun (lahir setelah 30 November 1984).
iii. Pendidikan Profesi paling tinggi 28 tahun (lahir setelah 30 November 1982).
iv. Pendidikan S2 paling tinggi 30 tahun (lahir setelah 30 November 1980)
c. Bagi pelamar yang berusia lebih dari persyaratan di atas dan paling tinggi 35 tahun pada saat TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Desember 2010 dipersyaratkan memiliki pengalaman kerja terakhir sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun mengabdi pada satu instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional, terutama berkaitan dengan fungsi Pengawasan Obat dan Makanan (standardisasi, penilaian, inspeksi, pengujian, penyidikan) atau administrasi pemerintahan. Pada saat pendaftaran harus menyerahkan bukti berupa Asli/Legalisir Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian/Surat Pernyataan masih bekerja dari pimpinan Instansi/Perusahaan.
d. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat diterima apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan nasional.
e. Pelamar diharuskan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
i. Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.
ii. Pendidikan D3 Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi dengan IPK minimal 3,00.
iii. Pendidikan S1 Perguruan Tinggi Negeri terakreditasi dengan IPK minimal 2,75.


untuk lebih detilnya disini